IMQ, Jakarta —
Pemerintah memutuskan harga jual BBM, yakni bensin premium, minyak solar, dan minyak tanah tetap alias tidak berubah terhitung Selasa (15/3) pukul 00.00 wib.
Hal itu terungkap dalam pengumuman resmi Kementerian ESDM, Senin (14/3).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah, bensin Premium dan Minyak Solar untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp4.500 per liter, minyak solar sebesar Rp4.500, dan minyak tanah sebesar Rp2.500.
Hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu tahun terakhir masih dalam kisaran asumsi makro APBN 2011 (US$80 per barel). Rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) April 2010 sampai Maret 2011 sebesar US$ 86,37 per barel.











