Jakarta (ANTARA) —
Anggota Komisi I DPR RI Paula Sinjal mempertanyakan ketegasan Komisi Penyiaran Indonesia seputar pelarangan penayangan program infotainment 'Silet' di salah satu stasiun televisi swasta.
'Setahu kami di Komisi I DPR RI, program ini sudah mendapatkan larangan dari KPI,' ujar politikus perempuan dari Partai Demokrat itu kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, menanggapi tayangan infotainment 'Silet' yang sebelumnya telah dilarang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Karena itu, Paula Sinjal yang sedang melakukan kunjungan kerja ke daerah itu mendesak KPI perlu memberi penjelasan tentang penayangan program di salah satu stasiun televisi swasta tersebut.
'Yakni, tentang sejauh mana sanksi yang sudah diberikan kepada program ini atau atas pengelolanya. Itu pertama,' tegas anggota Komisi I DPR yang membidangi masalah komunikasi dan informatika, pertahanan serta luar negeri itu.
Kedua, menurut Paula Sinjal, perlu ketegasan KPI dalam melakukan pengawasan terhadap program-program yang sekiranya melenceng dari aturan yang berlaku.
'Ketiga, KPI sebagai lembaga independen penjaga aturan penyiaran, perlu sikap yang konsisten dalam menilai dan menindak program-program yang kurang mendidik,' tandasnya lagi.
Selanjutnya, keempat, lanjutnya, ketegasan pihak KPI memberlakukan sanksi perlu didukung.
'Ini sangat penting, agar sanksi yang dijatuhkan tidak setengah hati, dan kepatuhan menjalankan sanksi harus terlihat,' tegas Paula Sinjal.











