Karawang (ANTARA) —
Para seniman jaipong, LSM, ormas, bersama Pemerintah Kabupaten Karawang dan DPRD setempat sepakat akan menggugat produser atau pihak yang bertanggung jawab terhadap peredaran film yang awalnya berjudul 'Arwah Goyang Karawang'.
Kesepakatan tersebut muncul setelah para seniman jaipong, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan ormas, menggelar dialog bersama DPRD dan pemerintah daerah setempat, di ruang rapat dua DPRD Karawang, Kamis.
Ketua Komisi D DPRD Karawang Nanda Suhanda mengatakan, berbagai pihak dari unsur pemerintah dan non pemerintah daerah sudah sepakat akan melakukan gugatan bersama terkait dengan masih beredarnya film 'Arwah Goyang Karawang' yang pada akhirnya berubah jurul menjadi 'Arwah Goyang Jupe-Depe'.
'Pihak yang akan digugat ialah institusi yang bertanggungjawab terhadap peredaran film tersebut,' kata Nanda kepada ANTARA.
Menurut dia, berbagai pihak dari unsur pemerintah dan non-pemerintah daerah tetap menolak peredaran film itu sampai sepakat akan melakukan gugatan pidana, karena film itu telah mencemarkan nama baik Karawang dan telah menyalahgunakan tari jaipong dan 'goyang Karawang'.
Ia menilai, perubahan judul saja pada film tersebut bukan solusi yang tepat, karena isi ceritanya tetap menyebutkan nama Karawang dan goyang Karawang, juga masih menyebut tari jaipong, walaupun judul film tersebut diubah.
'Masyarakat Karawang dan pemerintah daerah khawatir terhadap peredaran film itu, jadi semuanya sepakat akan melakukan gugatan, sesuai dengan imbauan bupati agar permasalahan itu diproses secara hukum,' kata Nanda.











