IMQ, Jakarta —
Menteri Keuangan, melalui Bapepam-LK telah mencabut izin usaha perusahaan penunjang usaha asuransi, PT Mitrasarana Insurance Brokers. Pada kesempatan yang sama PT Panin Financial Tbk mengajukan kembali izin usaha asuransi jiwa kepada Bapepam.
Demikian pernyataan Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega dalam laman resmi Bapepam, Rabu (23/2). Pencabutan Mitrasarana melalui SK Menteri Keuangan Kep-70/KM.10/2011 pada 19 Januari 2011. "Perusahaan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perasuransian," ujar Ngalim.
Panin Financial mengajukan permohonan pengembalian izin usaha asuransi jiwa dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa. Hal itu berkaitan dengan proses spin off (pengalihan seluruh portofolio asuransi jiwa) kepada anak perusahaan (PT. Panin Anugrah Life) yang sudah dilakukan sejak awal tahun 2010.
Sebelum spin off kegiatan usaha Panin Financial adalah asuransi jiwa. Setelah spin off, Panin Financial merupakan perusahaan jasa konsultasi bisnis, manajemen, dan administrasi, dan memiliki 99% saham PT Panin Anugrah Life (kemudian berubah nama menjadi Panin Life).
Seluruh portfolio asuransi jiwa telah dipindahkan dari Panin Financial kepada Panin Life, dan Panin Life tetap menjamin semua hak, kewajiban dan pelayanan kepada para pemegang polis.
Perubahan kegiatan usaha tersebut telah disetujui oleh pemegang saham pada saat RUPS tanggal 30 Juni 2010, dan saham Panin Financial tetap aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia seperti biasa.











