IMQ, Jakarta —
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelidiki kemungkinan terjadinya pemindahtanganan perizinan penyiaran sehubungan dengan rencana penggabungan (merjer) PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) dan PT Surya Citra Media Tbk (SCMA).
Demikian pernyataan Ketua KPI, Dadang Rakhmat saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (22/2). Menurutnya, sesuai dengan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 diisyaratkan tidak boleh terjadi pemindahtanganan perizinan operasional. "Prinsipnya, asal tidak bertentangan dan tidak terjadi pemindahtangan izin," ujar Dadang hari ini.
Untuk itu, KPI akan memanggil manajemen Indosiar dan SCTV pada Kamis (24/2) untuk mengetahui aksi korporasi perseroan, teknis merger, implikasi hingga apakah merger dapat dilakukan atau tidak. "Kamis pagi akan kita panggil untuk mengetahui permasalahannya," ujarnya.
Sekedar diketahui, izin bagi Indosiar dikeluarkan karena memposisikan diri sebagai televisi keluarga, sedangkan SCTV dulunya sebagai "sister company" PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang menyiarkan program-program acara RCTI. Namun, sekarang tidak lagi.
"Semangatnya UU Penyiaran ini untuk mengetahui kepemilikan hingga konten yang disiarkan agar tidak membingungkan publik," pungkasnya.
Larangan pemindahtanganan izin bukan saja menyangkut pemindahtanganan ke badan hukum lain tetapi juga pemindahtanganan pemilik kepada pemilik lain.











