PENGUMUMAN
Penghentian Sementara Perdagangan Efek
Peng-SPT- 00002/BEI.PPR-PPJ/02-2011
(Informasi ini dapat diakses melalui website : http:
www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) di tahun 2011, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Merujuk pada ketentuan butir VIII.5.2, Peraturan Nomor I-A: Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, menyatakan bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar dimuka oleh Perusahaan Tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember. Biaya pencatatan tahunan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa selambat-lambatnya pada akhir hari kerja pada bulan Januari. Dengan demikian, batas waktu pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) di tahun 2011adalah pada tanggal 31 Januari 2011.
2. Mengacu pada Surat Edaran butir 5. No. SE-007/BEJ/08-2004 tentang: Tata CaraPembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) dan butir II.3 Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, maka apabila Bursa belum menerima pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda di rekening Bursa (good fund) dalam batas waktu 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak lampau batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan, maka Bursa mengenakan sanksi penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.
Berdasarkan catatan Bursa, terdapat 4 (empat) Perusahaan Tercatat yang belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2011 sebagai berikut:
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat Status Perdagangan Efek Hingga Tanggal 14 Februari 2011
1 ATPK PT ATPK Resources Tbk Aktif di Seluruh Pasar
2 SCPI PT Schering Plough Indonesia Tbk Aktif di Seluruh Pasar
3 RINA PT Katarina UtamaTbk
Su











