Banda Aceh (ANTARA) —
Aparat kepolisian menemukan ladang ganja sekitar satu hektare dan menangkap seorang yang diduga sebagai penanam dalam sebuah operasi di perbukitan kawasan Desa Ceukeuk, Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
'Penemuan pohon ganja dan seorang yang diduga sebagai pemilik tanaman haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat disampaikan kepada polisi,' kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes (Pol) Farid AS di Banda Aceh, Rabu.
Operasi antinarkoba di kawasan kecamatan Tangse, Pidie itu dilakukan aparat kepolisian tersebut pertengahan Januari 2011.
Farid menyebutkan, dari luas sekitar satu hektare ladang ditemukan sebanyak 1.300 batang ganja yang tinggi pohonnya antara 20 centimeter hingga satu meter.
Sementara seorang yang diduga pemilik ladang tanaman haram tersebut yakni berinisial AM (30), warga desa Kebun Nilam kecamatan Tangse itu kini diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Disebutkan, dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita sebanyak 429 pohon ganja sebagai barang bukti dan kini diamankan di Mapolda Aceh.
Sedangkan sisanya sebanyak 871 batang pohon ganja dimusnahkan dengan cara membakar di lokasi temuan dipedalaman kabupaten Pidie atau sekitar 180 kilometer Kota Banda Aceh.
'Kami terus berupaya agar tanaman haram (ganja) itu bisa bersih dari kawasan hutan Aceh. Aparat akan memproses hukum bagi siapapun yang menanam dan mengedar narkoba sesuai prosedur yang berlaku,' kata Farid AS.











