IMQ, Jakarta —
Bapepam-LK telah mencabut izin usaha dibidang perantara pedagang efek yang mengelola manajer investasi kepada PT Anugra Nusatara Asset Managemen dan PT Ekokapital Sekuritas
"Jadi perseroan diwajibkan mengembalikan hak dan kewajiban kepada nasabah," ujar Ketua Bapepam-LK, Ahmad Fuad Rahmany dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/2).
Bapepam-LK mencabut PT Anugra Nusantara Asset Management (Anugra Cipta Investa) pada 26 Januari 2011 dengan nomor Kep-19/BL/2011 tanggal 20 Januari 2011. Selain itu, Bapepam pun memberikan lampu hijau atas pemisahan divisi aset manajemen PT Indo Premier Securities menjadi kegiatan manajer investasi (MI) dengan nama PT Indo Premier Investment dengan keputusan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor Kep-01/BL/2011 tanggal 18 Januari 2011. Selama ini, Indo Premier Securities juga menjalankan fungsinya sebagai manajer investasi.
"Dengan dicabutnya izin MI ini, maka Indo Premier Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai MI," paparnya.
Bapepam juga mencabut Ekokapital Sekuritas didasarkan atas belum terpenuhinya kelengkapan direksi perseoan, setelah salah satu direktur perseroan mengundurkan diri pada 15 Agustus 2009.
Bapepam-LK pun memutuskan agar perseroan segera membubarkan dan menyelesaikan reksa dana Ekofix dan Ekomix. Ekokapital juga harus melaporkan pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likudidasi reksa dana kepada Bapepam-LK sesuai ketentuan yang berlaku.











