Jakarta (ANTARA) —
Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir mempertanyakan penangkapan politisi PDI Perjuangan Panda Nababan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
'Apakah penangkapan terhadap saudara Panda Nababan sudah memenuhi persyaratan, karena Panda selama ini sudah kooperatif,' kata Nudirman Munir di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
Petugas dari KPK menangkap politisi PDI Perjuangan Panda Nababan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, sekitar pukul 11.00 WIB saat hendak terbang ke Batam untuk mengikuti rapat pimpinan nasional (Rapimnas) PDI Perjuangan.
Menurut Nudirman, kalau saat ini Panda Nababan tidak datang memenuhi panggilan KPK karena ada alasan yang cukup rasional.
'Panda Nababan melaporkan hakim di Pengadilan Tipikor kepada Komisi Yudisial (KY) dan sampai saat ini belum ada keputusan,' kata politisi Partai Golkar ini.
Jika Panda Nababan meminta agar pemanggilan dirinya ditunda sampai ada keputusan dari KY, menurut Nudirman, tidak ada salahnya menunggu keputusan dari KY.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengkhawatirkan, penangkapan Panda Nababan oleh petugas KPK merupakan pengalihan isu Gayus Tambunan.
Menurut dia, KPK hendaknya tidak hanya fokus pada persoalan cek perjalanan tapi juga melakukan hal yang sama terhadap persoalan lainnya, termasuk kasus Bank Century.
Trimedya juga mensinyalir penangkapan Panda Nababan menjelang pelaksanaan Rapimnas PDI Perjuangan di Batam, Kepulauan Riau, bernuansa politis.
'Pak Panda sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 1 September 2010, mengapa menjelang Rapimnas baru ada upaya penahanan,' katanya.
Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan pertimbangan Panda Nababan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara harus mengikuti Rapimnas PDI Perjuangan di Batam, dirinya sudah menyampaikan kepada KPK untuk menunda dulu, tapi KPK mengabaikannya.
Menurut dia, PDI Perjuangan juga menyiapkan kuasa hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Panda Nababan.











