Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA) —
Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita 291.184 bungkus jamu tradisional ilegal berbagai jenis yang dikemas dalam 49 karung ukuran besar senilai Rp160 juta.
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Ishak mengungkapkan di Mapolres Lampung Selatan, Jumat, jamu tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan nomor registrasi palsu atau fiktif.
'Peredaran obat tradisional tersebut telah menyalahi karena telah melanggar Undang-undang tentang kesehatan,' katanya.
Menurutnya, selain tidak memiliki surat izin edar sebagian besar juga telah dipasang registrasi palsu yang telah dicabut oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Dia mengatakan, produk ilegal tersebut berasal dari daerah Jawa Tengah dan akan di pasarkan di Pulau Sumatera seperti Provinsi Lampung dan Bengkulu dalam jumlah besar dan membahayakan konsumen.
Para pemroduksi obat-obatan tradisional ilegal tersebut terancam dengan hukuman pidana paling lama hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.
Namun, kata dia, dalam kasus ini belum menetapkan tersangka dan masih memeriksa 10 orang dengan status sebagai saksi karena hanya sebagai pembawa barang menuju daerah pemasaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Sertifikasi Informasi Layanan Konsumen BPOM Provinsi Lampung, Hartaji, mengungkapkan bahwa ribuan kemasan obat tradisional tersebut ilegal karena izin edarnya telah dicabut sejak lama.
Dia mengatakan, obat tersebut membahayakan konsumen karena mengadung kimia obat tanpa ketentuan dosis sehingga berbahaya bagi konsumen.
'Kami melarang obat jenis ini beredar di masyarakat dan akan melakukan pengetatan pengawasan,' kata dia.
Kemudian, tambah dia, pihaknya akan melakukan razia untuk menghentikan peredaran obat-obatan jenis tersebut karena membahayakan dan merugikan konsumen.











