Pontianak (ANTARA) —
Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, menangkap bandar ganja besar, Sa (34) warga Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya yang termasuk dalam daftar pencarian orang dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Direktur Narkoba Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Revianto di Pontianak, mengatakan tersangka Sa sudah lama dicurigai sebagai bandar besar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu, tetapi sulit ditangkap karena tidak ada bukti.
'Tersangka masuk DPO Mabes Polri, karena termasuk pemilik ganja kering sekitar 24 kilogram dan sabu-sabu 1,5 kilogram bersama beberapa rekannya sejak Maret 2010 sudah mendekam di sana, barulah bisa ditangkap,' ujarnya.
Revianto menambahkan, Sa merupakan salah satu bandar terbesar di Kalbar.
Kepala Bagian Bin Ops Narkoba Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar menjelaskan, sekitar pukul 14.30 WIB, satu tim dari unit Direktorat Narkoba Polda Kalbar, melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka pada saat akan mengantar saudara perempuannya di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
'Pada saat kami tangkap, dia sedang mengantar saudaranya menggunakan mobil sedan dengan nomor plat B 1608 SFM ke Pelabuhan Dwikora Pontianak, dan tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap,' kata Mukson.
Tersangka merupakan salah satu pemasok narkoba terbesar di Kalbar yang didatangkan dari Pulau Jawa dan jaringan narkoba lainnya.
'Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka akan kami serahkan ke Mabes Polri untuk menjalani proses hukum di sana, karena barang-bukti berada di sana. Pukul 17.00 WIB ini tersangka bersama tim diberangkatkan menggunakan jasa penerbangan Batavia,' kata Mukson.











