Mataram, (ANTARA) —
Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH. M. Zainul Majdi, mendukung usulan revisi Kontrak Karya PT Newmont Nusa Tenggara yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
'Ya, seperti itu karena adanya Undang Undang Minerba yang baru dan lebih memihak daerah,' kata Zainul di Mataram, Rabu, ketika dikonfirmasi soal sikapnya terhadap upaya Pemkab Sumbawa Barat yang tengah memperjuangkan revisi Kontrak Karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT).
Pemkab Sumbawa Barat sudah membentuk tim khusus revisi KK PTNNT dan kini gencar melobi ke pusat untuk memperjuangkan hak-hak daerah terkait perusahaan tambang tembaga dan emas itu.
Zainul mengaku sudah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar dapat menindaklanjuti usulan revisi KK Newmont tersebut.
Surat permintaan revisi kontrak karya itu mengacu kepada Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam UU Pertambangan Minerba itu sebutan Kontrak Karya dihapus dan diganti dengan Izin Usaha Penambangan (IUP), dan regulasi itu mengatur hak-hak daerah penghasil sebagaimana tertuang dalam pasal 6, 7 dan 8 UU Nomor 4 Tahun 2009 itu.
'Sudah disurati, dengan Undang Undang Pertambangan Minerba yang baru itu, lebih kelihatan hak-hak daerah, sehingga jika KK telah direvisi maka pelaksanaan operasional perusahaan tambang itu lebih tertata dengan baik,' ujar Zainul.
Perusahaan tambang tembaga dan emas PTNNT beroperasi berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani pada tanggal 2 Desember 1986, namun tahapan konstruksi proyek Batu Hijau itu baru dimulai pada tahun 1996 dengan dana awal sebesar 1,8 miliar dolar AS.
PTNNT beroperasi penuh mulai Maret 2000 di lokasi tambang Batu Hijau, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, dan operasional tambang untuk tahapan produksi akan berakhir 2020 mendatang.
Kontrak karya bersifat perdata dan merupakan kesepakatan bersama antara para pihak (Pemerintah Indonesia dan PTNNT). Dalam kontrak karya diatur bahwa yang dimaksud pemerintah adalah pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah daerah dengan segenap aparaturnya.
Sesuai Kontrak Karya, PTNNT berkewajiban memberi kontribusi ekonomi kepada Pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah yang antara lain tersalurkan melalui gaji karyawan nasional, pajak pemerintah dan royalti, barang dan jasa nasional serta proyek kemasyarakatan.
Pembayaran berbagai jenis pajak, non pajak dan royalti itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK) Pasal 13 yang mengatur tentang Kewajiban Keuangan PTNNT. Nilai royalti itu erat kaitannya dengan kandungan mineral dalam bahan tambang.
Sampai 2010, misalnya, PTNNT telah menyetor pajak dan royalti lebih dari Rp14 triliun kepada Pemerintah Indonesia.
Menurut Manager Public Relations PTNNT Kasan Mulyono, pada 2009 PTNNT menyetor pajak dan royalti sebesar Rp3,9 triliun.
'Pada 2010, pajak dan royalti yang sudah disetor sampai triwulan III sebesar Rp4,2 triliun, namun diperkirakan selama 2010 akan mencapai Rp5 triliun lebih,' ujarnya.
Sementara pemasukan dari PTNNT untuk pemerintah daerah, menurut berbagai kalangan di NTB termasuk gubernur dan para bupati, masih jauh dari harapan.
Setiap tahun Pemerintah Provinsi NTB hanya menerima royalti dari hasil penambangan emas dan tembaga yang dikelola PTNNT di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, sekitar Rp150 miliar dan Pemerintah KSB mendapat Rp50 miliar.
Kendati demikian, pemerintah menyatakan kontrak tambang berbentuk Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah ada tetap berlaku, meski UU tentang Pertambangan Minerba telah disahkan.
Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerbapum) Departemen ESDM Bambang Setiawan, mengatakan, sesuai Pasal 169 Ayat a UU Minerba, KK dan PKP2B yang sudah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak.
'Keberadaan Pasal 169 UU itu penting, sebab pemerintah ingin menghormati kontrak. Kalau tidak, maka kita bisa menjadi bangsa `paria` dan akan dikucilkan,' ujarnya.
Bambang juga mengatakan, meski menghormati KK dan PKP2B, namun pemerintah akan melihat pasal-pasal mana yang tercantum di dalam UU Minerba yang bisa disesuaikan dengan kontrak.
UU Minerba terdiri dari 26 bab 175 pasal itu menggantikan UU No 11 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan.











