IMQ, Jakarta —
Kementerian BUMN telah memberhentikan dan mengangkat 12 Dewan Komisaris di perusahaan pelat merah bidang industri primer.
Adapun susunan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas tersebut adalah:
1. PTPN I (Persero) memberhentikan Yuni Suryanto dan mengangkat Indra Adil dan Bustari Mansyur
2. PT Pertani (Persero) memberhentikan Herman R. Pandipa dan mengangkat Memeg Gunawan
3. PT Perkebunan Nusantara II (persero) memberhentikan Megananda (Komisaris Utama) dan mengangkat Ato Suprapto
4.PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) memberhentikan Hendradi Gunarso dan mengangkat Dwi Ary Purnomo
5. PT Perkebunan Nusantara XIII (Persero) mengangkat Hanifa Affan
6. PT RNI (Persero) mengangkat Didiek Hadjar Goenadi
7. Perum Jasa Tirta I memberhentikan Budiman Arief dan Suyono Salamun serta mengangkat Agoes Widjanarko dan Zuryati Simbolon
8. Perum Jasa Tirta II memberhentikan Siswoko, Maksum Hidayat, Margana Irawadi serta mengangkat Mochammad Amron, Nukman Chalid Sangadji, sertra Ahmad Yani Basuki
9. PT Inhutani I (Persero) memberhentikan Megananda dan mengangkat Mentaris Siagian
10. PT Inhutani II (Persero) memberhentikan Ignatius Rusdonobanu dan mengangkar Ahmad Budiono
11. PT Inhutani III (Persero) memberhentikan Asep Iskandar dan mengangkat Chairiah
12. PT Sang Hyang Seri (Persero) mengangkat Meemd Gunawan, Sumardjo Gatot Irianto, dan mengangkat Aziz Hidayat dan Khoerur Roziqin.
"Diharapkan BUMN-BUMN ke depan ikut lebih aktif dalam program-program pemerintah, terutama yang terkait dengan program ketahanan pangan," ujar Deputi Menteri BUMN bidang Indudstri Primer di kantor Kementerian BUMN, Senin (24/1).
Ia mengakui pemberhentian dewan komisaris ini sudah habis dari masa jabatannya.











