IMQ, Jakarta —
Menteri BUMN memutuskan menempatkan beberapa orang menjabat sebagai komisaris di induk usaha (holding) PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Persero. Orang terpilih untuk menduduki jabatan komisaris itu adalah Parikesit Suprapto, Edy Putra Irawady, dan Luluk Sumiarso.
Parikesit Suprapto yang masih menjabat Deputi Menteri BUMN bidang Jasa mengklaim dirinya masih dipertahankan menjadi komisaris PT Pusri Persero, yang dijadikan holding BUMN pupuk bersama dengan Eddy Putra dan Luluk.
"Iya memang ada perombakan sebagai bentuk penyesuaian atas holding yang baru dibentuk, namun perombakan hanya di level anak usaha Pusri namun di level Pusri tidak ada," ujar Parikesit saat dihubungi wartawam, Kamis (20/1).
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN, masa jabatan komisaris BUMN selama lima tahun. Jika dalam masa jabatan diberhentikan, harus ada penjelasan dalam RUPS. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi anak usaha BUMN.
Adapun jajaran Komisaris baru di BUMN Pupuk antara lain:
1. PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT)
- Pandu Djayanto
- Bambang Cahyono
- Antonius Pangah Susanto
- Hary Priyono
2. PT Pupuk Kujang
- Udoro Kasih
- Perluhutan Hutahaean
- Winarno Tohir
- Lexy
- Nur Sutrisno
3. PT Perto Kimia Gresik
- Surmayo gatot
- Mostofa
- Imam Aprianto
- Julian Pasya
- Romula Simbolon
4. PT Pupuk ISkandar Muda
- Benny W
- Hasballah Sa'at
- Kuman Hamid
- A Fadiel
- Dadang Heru
5. PT Rekayasa Industri
- Agus Cahyana
- Ageng Purboyo
- Karseno
- Johny Sudarmono
- Darma Bakti
6. Pusri Palembang
- Irnanda Laksanawan
- Maulana Singed
- Amzulian Rafai
- Indra Jaya
- Ahmad Asyik
- Siti Nurbyaya
7. Mega Eltra
- Yan Mustapha
- Rully Tisna
- Rofiek Natahadibrata
- M. Taufic
Salah satu yang dicopot adalah Komisaris Pupuk Kaltim, Indarto. Ia membenarkan telah ada pergantian direksi di jajaran komisaris Pupuk Kaltim. Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini mengaku tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai pencopotan jabatan komisaris.











