Bengkulu (ANTARA) —
Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan kenaikan sumbangan pihak ketiga atau SP3 batu bara karena nilainya sangat kecil dan tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang diakibatkan truk pengangkut komoditas tambang itu.
'Nilai SP3 batu bara saat ini hanya Rp500 per ton dan kami mengusulkan dinaikkan minimal Rp10 ribu per ton,' kata Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Parial, Senin.
Ia mengatakan usulan pemerintah menaikkan SP3 batu bara menjadi Rp5.000 per ton juga masih terlalu minim, mengingat seluruh perusahaan tambang batu bara menggunakan jalan umum untuk mengangkut komoditas tersebut.
Seharusnya para pengusaha tambang tersebut membuat jalan sendiri sehingga tidak mengorbankan kepentingan umum.
'Seperti di daerah pertambangan lainnya, para pengusaha membuat jalan sendiri, sedangkan di daerah kita menggunakan jalan umum dan nilai SP3 sangat kecil, sangat tidak sebanding,' tambahnya.
Sebelumnya, pengusaha pertambangan batu bara yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batu Bara Bengkulu (APBB) menolak rencana kenaikan SP3 tersebut.
'Kalau kenaikannya 100 persen dari Rp500 menjadi Rp1000 masih bisa kami tolerir, tapi kalau naik lebih dari itu terlalu memberatkan,' kata Ketua APBB Bengkulu, Sutarman.
Menurutnya pengusaha tambang batu bara tidak hanya dibebani SP3 yang dibayar kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, tapi juga dibebani royalti dan sejumlah pajak lainnya.
Kenaikan SP3 lebih dari 1000 persen dinilai belum bisa diterima pengusaha apalagi dengan kondisi pendangkalan alur masuk pelabuhan Pulau Baai yang membuat pengapalan batu bara harus dilakukan dua tahap menggunakan tongkang.
'Kalau fasilitas mendukung baru kami bersedia membahas kenaikan nilai sumbangan tapi dengan kondisi pelabuhan yang dangkal seperti sekarang, produksi batu bara juga tidak bisa optimal,' katanya.
Junaidi mengatakan pendangkalan alur masuk Pelabuhan Pulau Baai mengakibatkan produksi batu bara hanya 1,5 juta ton per tahun padahal seharusnya bisa mencapai 3 juta ton.











