Jakarta (ANTARA) —
Badan Reserse dan Kriminal Polri masih meneliti 151 dokumen pajak perusahaan yang diduga ditangani oleh Gayus HP Tambunan.
'Kita sudah menerima dokumen pajak 151 perusahaan dari Direktorat Jenderal Pajak pada hari Sabtu (15/1),' kata Kepala Bagian Penerangan (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.
Dokumen yang diterima Polri terkait masalah surat keputusan pengadilan pajak terhadap 151 perusahaan jadi dokumen yang telah diberikan itu, kemudian juga surat tugas dari petugas Ditjen Pajak yang menangani kasus di perusahaan tersebut, ujarnya.
'Hal ini adalah langkah awal yang dilakukan penyidik Polri melakukan penelitian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dengan mengundang unsur-unsur dari luar, antara lain dari BPKP dan konsultan pajak independen untuk melihat dan mempelajari dokumen tersebut,' kata Boy.
Kabag Penum menyatakan bahwa dokumen pajak perusahaan dianalisis dan dipilah-pilah karena proses pengadilan pajak itu , ada yang menang dan mana yang kalah.
Boy menjelaskan bahwa dalam persidangan pengadilan pajak dalam proses bandingnya itu akan ada yang menang dan ada yang kalah, dimana yang kalah harus melaksanakan keputusan pajak untuk membayar dan masuk kas negara.
'Penyidik ingin melihat, karena Gayus salah satu petugas yang dapat surat perintah untuk berhadapan dengan perusahaan dalam peradilan pajak,' katanya.
Selain itu, penyidik ingin lihat apakah kepengurusan pajak tersebut ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum khususnya korupsi, kata Boy.











