Bandung (ANTARA) —
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa perkara video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan.
'Dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh pledoi kuasa hukum dari terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan,' kata Jaksa Penuntut Umum Rusmanto, di Bandung, Senin.
Dalam persidangan replik perkara video porno ini, kata Rusmanto, pihaknya masih menuntut agar Ariel Peterpan dihukum lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
'Sikap kami tetap pada tuntutan yang dibacakan pada proses persidangan Kamis (6/1) lalu, yakni pertama terdakwa dihukum lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara; kedua, terdakwa melanggar dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan terakhir meminta agar terdakwa tetap ditahan,' ujar Rusmanto usai persidangan.
Ia mengatakan, dalam sidang kali ini, 107 lembar pembelaan yang disampaikan oleh Ariel dan kuasa hukumnya dipatahkan hanya dengan 28 lembar.
'Sebanyak 107 lembar pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa cukup dipatahkan oleh 28 lembar saja dari kami,' ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (20/1) mendatang dengan agenda duplik atau memberikan tanggapan dan jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelum persidangan dimulai, Kuasa hukum terdakwa video porno Najriel Irham alias Ariel Peterpan, mengaku optimistis dan yakin majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung akan menerima pledoi (pembelaan) dari kliennya.
'Kami optimistis dan yakin kalau pledoi yang disampaikan klien kami kemarin bisa diterima majelis hakim,' kata Boy Afrian Bondjol, salah seorang kuasa hukum terdakwa Ariel Peterpan.
Kekasih artis Luna Maya itu, dituntut lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
Pelantun tembang 'Walau Habis Terang' ini, didakwa Jaksa Penunut Umum dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.











