Puskesos SLRT, Dukung Program Perlindungan Sosial


Foto2 Puskesos SLRT-1
 

 

Jakarta - Pemerintah berkomitmen melaksanakan reformasi sistem perlindungan sosial sehingga lebih inklusif, tepat sasaran, berkesinambungan dan adaptif di masa yang akan datang.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan terdapat dua pilar penting dalam reformasi sistem perlindungan sosial.

Pertama yaitu transformasi data sasaran menuju registrasi sosial-ekonomi dengan cakupan yang lebih luas, menjangkau kelompok miskin serta relevan dan sinkron dengan Data Administrasi Kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

"Pilar kedua adalah integrasi program perlindungan sosial untuk mengurangi fragmentasi serta meningkatkan efektifitas dan efisiensinya," dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/8).

Menurut Suharso, Puskesos-SLRT merupakan salah satu upaya yang mendukung integrasi program.

"Bappenas juga telah merancang inisiatif Digitalisasi Monografi Desa atau Kelurahan (DMD/K) yang memperkuat peran Puskesos-SLR melalui platform open source SEPAKAT Desa atau Kelurahan,” paparnya.

Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)-Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT), dikembangkan oleh Kementerian Sosial sejak 2016, telah mendekatkan layanan sosial satu pintu hingga tingkat desa atau kelurahan dan banyak membantu masyarakat.

Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, berbagai inovasi sudah dilaksanakan oleh para penyelenggara Puskesos-SLRT di berbagai tingkatan pemerintah.

Peranan Puskesos-SLRT semakin menonjol pada saat pemerintah daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi COVID-19. Pandemi tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi.

Pandemi menyebabkan hilangnya pekerjaan, berkurangnya pendapatan, dan meningkatkan hambatan untuk mengakses pelayanan dasar, berakibat pada naiknya angka kemiskinan di Indonesia.

Setelah mengalami kenaikan pada bulan September 2020, angka kemiskinan pada Maret 2021 sedikit mengalami penurunan, namun tetap dua digit yaitu sebesar 10,14%, dengan tingkat kemiskinan ekstrem sekitar 4%.

Untuk merespon pandemi COVID-19, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, pemerintah menambah anggaran bantuan sosial sebesar Rp110 triliun.

Pada pertengahan 2020, anggaran penanganan Covid-19 dilebur ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 dan jumlahnya meningkat menjadi Rp203,9 triliun.

Sementara pada tahun 2021 ini anggaran PEN untuk program perlindungan sosial sebesar Rp187,8 triliun.


Penulis : Indra

Editor : Irwen