BTN Dukung Perpanjangan Insentif PPN di Sektor Perumahan


Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mendukung perpanjangan dan perluasan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan seperti yang diharapkan para pengembang seiring kebutuhan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi.

Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan perseroan sangat mengapresiasi berbagai stimulus yang diberikan pemerintah untuk sektor perumahan termasuk insentif PPN.

BTN mendukung permintaan dari para pengembang agar insentif PPN tersebut bisa diperpanjang dan diperluas untuk transaksi perumahan sampai dengan tipe-tipe tertentu terutama tipe rumah sederhana.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang memiliki perhatian sangat besar terhadap sektor perumahan. Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah telah mendorong pertumbuhan permintaan KPR cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini,” dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/11).

Menurut Nixon, saat ini generasi milenial yang berusia 21-36 tahun masih banyak yang belum memiliki rumah. Jika diberikan insentif, khususnya generasi yang memiliki pendapatan Rp8 juta-Rp20 juta, maka akan mendorong minat beli rumah yang cukup tinggi di kalangan milenial.

Sementara itu Ketua Umum DPP Himperra Harry Endang Kawidjaja menjelaskan meski permintaan sektor properti sudah mulai membaik dari tahun lalu, namun jumlah persetujuan akad kredit masih terbatas sehingga diperlukan tambahan insentif untuk meningkatkannya.

“Penjualan rumah subsidi dari Agustus 2020 sudah normal dan walaupun akad masih tetap terbatas. Tapi perlahan dan pasti, akad akan terus meningkat,” terang Harry.

Sementara itu Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan sektor perumahan memiliki kontribusi yang besar dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, pihaknya meminta Bank BTN beserta asosiasi terkait lainnya meningkatkan penyaluran KPR bagi masyarakat.

“Untuk mendukung BTN dan stakeholder industri perumahan, pemerintah memberlakukan insentif berupa pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp2 miliar dan 50% untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp2-5 miliar,” tuturnya.

Skema insentif seperti disampaikan Khalawi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan agar kalangan pelaku industri properti dan perumahan beradaptasi dengan kondisi ekonomi pasca-pandemi.

Dia menilai perlu strategi yang konkret dan tepat saat fase pemulihan ekonomi pasca-pandemi, karena sumber daya terbatas.

“Harus ada terobosan, kalau tidak, akan ada di fase VL shape recovery. VL shape recovery ini agak berat di Indonesia karena kita akan kesulitan dalam menciptakan lapangan kerja terutama bagi generasi milenial,” tegas Wijayanto.


Penulis : Irwen